Sharing is caring

LABUHANBATU, issu.com – Sebanyak 4.000 Slop rokok jenis Luffman tanpa izin (Cukai) diserahkan Polres Labuhanbatu kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung – Tanjung Balai, di halaman Mapolres setempat, Kamis (15/8/2019).

“Hari ini juga, hasil penindakan sebanyak 80 kotak besar atau setara 4.000 Slop rokok merk Luffman, akan kita serahkan ke Bea Cukai,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba SH,MH.

Urai Kapolres, kasus yang disangkakan melanggar Pasal 54 Undang- undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai inipun, kini berada dalam domain instansi terkait.

“Setelah kita serahkan bersama 2 orang saksi yakni sopir truck, nanti akan ditindaklanjuti di bea cukai. Namun demikian, apabila masih ada laporan serupa, kita tetap terus melalukan penindakan,” tutup Frido.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung- Tanjung Balai, Daru Anggoro, mengemukakan pihaknya akan kembali mengembangkan kasus dimaksud.

“Tentunya di dalami terlebih dahulu, biasanya kasus ini menggunakan modus dengan konsep jaringan terputus, kita pelajari, dan akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila tidak ada juga hasilnya, barang bukti akan kita musnahkan,” bilang Anggoro.

Sebelumnya, berawal dari penangkapan 1 unit Truck jenis Colt Diesel BK 9412 CQ, terjadi pada hari Selasa (13/8/2019) sekira pukuk 09.00 WIB, di Jalan H. Adam Malik By Pass Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Atas penangkapan itu, diamakankan dua orang saksi yang telah diperiksa,mengaku sebagai Sopir dan kernek yakni, Yusmin (43), warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan VIII Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan Tedy Lazuardi Syahputra (32), warga Desa Perjuangan Kecamatan Sungai Bale Kabupaten Batubara.

Penindakan itu pula, terjaring akibat adanya razia rutin pihak Satlantas Polres Labuhanbatu di lokasi, dimana pengemudi Truck yang bermuatan rokok tanpa pita cukai tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi atas barang yang di angkut.

( bede | ic )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *