Sharing is caring

Ket. Photo : Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat menggerebek warnet yang menjadi lokasi judi online.

Labuhanbatu | Issu.Com – Menindak lanjuti adanya informasi masyarakat prihal lokasi judi online, Team Unit Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhlas lakukan penggerebekan ke lokasi warnet yang diduga digunakan sebagai tempat judi online.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sebelas orang pelaku yang terdiri dari sebilan pemain, satu orang operator warnet dan dua orang agen yang menjual chip judi Higgs Domino yang beroperasi dikios tak jauh dari lokasi warnet.

Informasi dari pihak kepolisian, penggerebekan lokasi judi online tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu Warnet yang berlokasi di Jln SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Para pelaku Judi Online setelah diamankan di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

 

Adapun identitas para pelaku yang diamankan yakni, ARP alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS alias Dayat (49), HID alias Hari (23), FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), dan mak Andre (51) beserta BS (15) yqng merupakan agen chip Higgs Domino.

Selai menangkap dan mengamankan para pelaku, polisi juga memboyong CVU dan sejumlah tv monitor milik warnet sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo, Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam keterangan persnya, Selasa (16/7), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau menyebutkan bahwa penggerebekan lokasi judi online yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan tersebut dilatar belakangi adanya informasi dari masyarakat.

AKBP Bernhard juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui,” tegasnya mengakhiri.**

 

Reporter : Erine Indri Yani
Editor      : Redaksi