Sharing is caring

Keks Photo : Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Saat Menunjukkan Barang Bukti Paket Sabu Hasil Sitaan dari Tersangka HS dan AL alias Ai Ling.

Labuhanbatu | Issu.Com – Bersama seorang rekannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diringkus petugas dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1062,78 gram narkotika jenis Sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/4) menerangkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika kali ini pihaknya berhasil menyita 1 Kg Sabu dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka, satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).

AKP Martualesi menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terjadi pada Selasa 12 April 2022 yang lalu di Jln Cut Nyak Dhin, kota Rantauprapat. “Kedua tersangka adalah HS alias Hamdani (38) warga Jln SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Labuhanbatu dan AL alias Ai Ling (43) seorang IRT warga Jln Siramdorung Ujung, kota Rantauprapat,” Jelasnya.

Pada pengungkapan awal, sambung Kasat, dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disimpan dalam sebuah kotak obat. Setelah dilakukan pengembangan di rumah tersangka AL di jln Siramdorung, petugas kembali menemukan 10 bungkus Sabu kemasan 1 ons dari lemari pakaian milik tersangka.

“Selain mengamankan kedua tersangka, dari pengungkapan ini kita berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1062,78 gram,” Jelas Kasat.

Bermodal keterangan tersangka AL, selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil. Kuat dugaan, sambung Kasat, kedua tersangka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga telah menangkap adik sepengambilan AL berinisial Kotek pada tahun 2021 dan adik dari si Kotek yang berinisial Kocik pada tahun 2020 yang lalu, jelasnya.

Kasat mengatakan, tersangka AL alias Ai Ling mengaku terpaksa terlibat peredaran narkoba karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu. “Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” Pungkasnya mengakhiri.  (Erine-Red)

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *