Labuhanbatu | Issu.Com – Sebanyak 5 Orang penyalahguna narkotika menerima program rehabilitasi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza (BRSKPN) di Kota Medan.
Ke Lima Residen tersebut berinisial DON (31), warga Rantau Selatan, APP (33) warga Sioldengan, AAH (28) warga Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu dan MAR (40) beserta IW (31) Warga Damuli, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca Juga : Bocah Penderita Hidrosefalus Terima Bantuan Dari Polwan Polres Labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menerangkan, ke lima residen direhabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga masing masing.
“Setelah ada permohonan, kita selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN Insyaf Drs Sulaiman Sitompul. Usai para keluarga melengkapi segala administrasi dari permohonan, selanjutnya kita fasilitasi keberangkatan ke lima residen,” Ucap Martualesi, Jumat (11/2/2022).
Martualesi juga menerangkan, rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu berupaya untuk memanusiakan penyalah guna narkoba supaya kembali ke jalan yang benar menjadi manusia yang sehat berguna untuk keluarga anak dan istrinya. (Erine-Red)
Editor : Indra Dharma