Labuhanbatu – issu.com – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkobanya berhasil membongkar peredaran Obat-obatan ilegal berbagai jenis yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ribuan butir obat-obatan psikotropika ini di sita dari empat tersangka yang dimanakan dari beberapa lokasi berbeda, Senin (27/7/2020).
Empat tersangka tersebut berinisial, MR (24) warga Jalan Perdamean Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, ASH (26) warga Cinta Makmur, Kecamatan Torgamba, ES (23) warga Kota Pinang, SDM (27) warga Perumahan AA Residen Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkap ya tersangka MR yang memperjual belikan obat-obatan daftar G atau tergolong Psikotropika, seharusnya hanya obat-obatan ini hanya bisa didapatkan melalui resep dokter. Dari tangan MR, disita barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) yang tergolong Psikotropika Golongan 4, ” Ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu.
Lanjut Kasat, dari pengembangan penangkapan MR, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES, SDM dan AHS secara berturut-turut dengan peran yang berbeda-beda yang merupakan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Labusel.
“Sebanyak 2391 Butir Obat daftar G yang tergolong Psikotropika dan Ratusan butir Obat keras berbagai jenis berhasil diamankan tadi tangan ke empat tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal yang dilakukan ke empat tersangka sudah berlangsung selama satu tahun, ” Papar AKP. Martualesi.
AKP. Martualesi juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini terkait bisa beredarnya obat-obatan dari Rumah Sakit Pemerintah tanpa melalui izin pihak terkait ataupun resep dokter.
“Kepada ke empat tersangka akan dikenakan pasal 60 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman Pidana 5 Tahun hukuman penjara,” Pungkas Kasat Narkoba. (ID-Red)