Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di Lapas Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam pengungkapan tersebut, Pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, pengungkapan peredaran jaringan narkotika di Lapas Kota Pinang tersebut dilakukan pihaknya pada Minggu 16 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 dan mengamankan 3 orang tersangka yakni FD (25), Warga Desa Pasir Tuntung, Kotapinang, H alias Heri (37), dan Eps alias Tonggek (30), Warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Deni juga menjelaskan, dari ketiga tersangka, EPS alias Tonggek merupakan tersangka kasus narkoba yang telah diamankan pihaknya pada 15 Oktober 2020 yang lalu dan saat ini tersangka masih bersetatus Tahanan Hakim di dalam Lapas Kotapinang.

Dari penangkapan terhadap ke tiga tersangka, Sambung Deni, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya
5 (Lima) Bungkus Plastik Klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 Unit HP Android, 1 Unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 Buah Ransel Hitam dan 1 Buah Dompet.

Pada awak media, Kapolres Labuhanbatu juga memaparkan bahwa pengungkapan awal terjadi saat pihaknya berhasil mengamankan tersangka FD dan H saat sedang melintas di Simpang Tiga Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

“Ya saat itu, pada Minggu (16/5) sekira pukul 18:00 wib, kedua tersangka yang sudah kita curiga dan memang kita intai, yakni FD dan H tampak sedang melintas di wilayah Aek Nabara dengan menggunakan sepeda motor. Saat kita lakukan pengejaran tiba-tiba sepeda motor tersangka menabrak sebuah mobil yang sedang melintas dan akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus”, Ungkap Kapolres.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan kedua tersangka, Lanjut Kapolres, dari dalam ransel yang dibawa tersangka petugas berhasil menemukan 5 Bungkus Plastik Klip diduga berisi sabu seberat 515,28 Gram.

Kepada petugas tersangka FD mengaku bahwa dirinya berperan sebagai joki dan tersangka H yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berada di Tahanan Lapas Kota Pinang. Tersangka H juga merupakan mendamping yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Selanjutnya pada Senin (17/5), Sambung Kapolres, Kita melakukan koordinasi dengan Kalapas Kelas IIB Kota Pinang, Bapak Edison Tampubolon untuk mengamankan tersangka EPS aliasTonggek, dan tadi malam tersangka sudah berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dari keterangan tersangka EPS alias Tonggek menyebutkan bahwa dirinya telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu melalui kefua kurirnya yakni FD dan H bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons. Dari setiap pengiriman kedua kurir mendapat imbalan sebesar Rp. 3.000.0000, –

Kapolres juga menerangkan, terhadap ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *