Labuhanbatu, issu.com – Dalam kurun waktu hampir sepekan, Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar wilayah dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 202,97 gram.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu melalui Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kurun waktu 5 hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Satres Narkoba telah berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan 5 tersangka,” Ucap Kapolres Labuhanbatu.
“Dari 5 tersangka yang di amankan, 2 diantaranya merupakan sindikat pengedar narkotika antar wilayah yaitu Wilayah Tanjung Balai – Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) , Sumatera Utara,” Papar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka pelaku peredaran narkotika antar wilayah tersebut adalah AAM (42) dan BRF (41) merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Tersangka AAM dan BRF diamankan pihak Satres Narkoba pada Senin malam (31/8/2020) sekira pukul 23.30 wib, di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 202, 97 gram, ” Jelas Kapolres Labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan, Lanjut Kapolres, kedua tersangka di duga merupakan jaringan pemasok narkoba dari wilayah Tanjung Balai ke sejumlah wilayah di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. “Kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan”, tegasnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk tiga tersangka lainnya merupakan hasil pengungkapan dari pihak Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang dengan masing-masing tersangka berinisial AA (37) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel dan Tersangka KP (31) warga Dusun Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Labusel serta tersangka BH (41) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kotapinang, Labusel.
Dari ke 5 tersangka tersebut, Pihak kepolisian Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis dengan berat total 204,77 gram.
Ke 5 tersangka tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ID-Red)