Sharing is caring

 

Medan | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika antar provinsi dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.

Saat dilakukan pengembangan kasus, ke dua tersangka terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan yang dinilai sangat membahayakan nyawa petugas, pada Jumat 13 November 2020 sekira pukul 05:30 pagi di KM 13,5 Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR. Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Team Labfor Polda dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat menggelar konfrensi pers keberhasilan pengungkapan narkotika Polres Labuhanbatu, Sabtu (14/11) Siang di Mapolda Sumatara Utara.

Dijelaskan Kapolda Sumut, Pengungkapan diawali pada Kamis 12 Nopember 2020 Sekira pkl 13.00 Wib di Jl.Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), saat Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang membawa 15 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu, Lanjut Kapolda, petugas berhasil memberhentikan laju mobil avanza silver dengan nomor polisi BM 1843 DM yang yang di kemudian pelaku utama atasnama Eka Satria (27) warga Jln. Marelan, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun Medan Marelan bersema rekannya Abdul Fatah Alias Atah (20), warga Jln. Marelan V, Pasar II, Medan, Sumatera Utara yang sebelumnya telah diikuti dari proses penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, dari dalam mobil ditemukan 15 (Lima Belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang di kemas dalam Plastik Merk QING SHAN yang disusun dalam Tas Hitam bertuliskan Cendrawasih. “Menurut tersangka Eka Satria, barang haram itu akan diantarkan ke Daerah Labusel sebanyak 2 Kg dan 13 Kg ke Daerah Dumai, Provinsi Riau”, Lanjutnya.

Kepada petugas, Eka Satria mengaku sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 (dua) Kg ke Daerah Labusel, dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M alias Mahar, warga Jl. Binjai, KM 13.5 Kota Binjai, Sumatera Utara.

Selanjutnya personil Sat Narkoba berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jl. Binjai KM.13,5. pada hari Jumat tgl 13 Nopember 2020, “Saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka Mahar, tersangka Eka Satria melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan kebagian dada sebelah kiri tersangka hingga menyebabkan tsk meninggal dunia.

Disaat yang bersamaan, tersangka Abdul Patah Als Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari juga melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri petugas, karena membahayakan jiwa petugas, terhadap Abdul Patah Als Atah juga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal ditempat.

Diterangkan Irjen Pol Martuani Sormin, Pengungkapan jaringan ini merupakan pengungkapan jaringan narkotika Aceh, Labuhanbatu dan Dumai. “Target Polda Sumut adalah penangkapan para Bandar. Jika dalam proses penangkapan terjadi perlawanan yang mengancam jiwa petugas, agar tidak segan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur kepada setiap jaringan Narkoba”, Tegasnya.

Saat ini, ke dua personil Sat Narkoba atasnama Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf masih menjalani perawatan dan dirawat inap di RS. Bhayangkara Polda Sumatera Utara. (Indra-Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *