Ket. Photo : DDS alias Dita, tersangka pengedar narkotika jenis sabu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Merespon informasi dari masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian dari satuan reserse narkotika Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DDS alias Dita (32) warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan tersangka DDS, petugas juga berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,61 gram dan satu unit HP Android milik tersangka sebagai barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (10/9) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DDS alias Dita terjadi pada Selasa 3 September 2024 yang lalu. Tersangka diamankan saat berada disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Bilah Hulu.

“Penangkapan dipimpin oleh Iptu R. Manik selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujarnya menambahkan.

Dalam keterangannya, AKP Syafrudin juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika dilokasi tersebut yang dilanjutkan dengan penyelidikan dari petugas dan proses penangkapan.

Dari hasil introgasi, sambungnya, tersangka mengaku bahwa narkotika yang berhasil diamankan petugas dari lokasi merupakan miliknya yang ia peroleh dari seorang pria berinsial W warga Rantauprapat yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian petugas.

Syafrudin juga menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami akan terus mempersempit ruang bagi para pelaku narkoba. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam hal pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu-sabu sebagai alat bukti, tambah Syafrudin, petugas juga menyita satu unit HP Android milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum sesuai Undang-Undang dan Polres Labuhanbatu saat ini masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka serta pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” Tukas Syafrudin mengakhiri.

Polsek Aek Natas Gerebek Kampung Narkoba di Desa Bandar Selamat

 

 

Reporter : Erine Indri Yani
Editor : Redaksi