Ket. Foto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kasi Humas Kompol Murniati saat memaparkan penggagalan peredaran 1 Kg Sabu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasi Humas Kompol Murniati, Selasa (22/3) siang lakukan pemaparan hasil pengungkapan terkait penggagalan peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu dari seorang kurir narkoba.
Dalam keterangan persnya, Kompol Murniati menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib yang lalu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu.
“Tersangka berinisial RS alias Riski (22), warga Kota Pinang, Labusel. Tersangka diamankan saat berada di depan rumah ibu angkatnya di Jl Siringo-ringo, kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,” Ungkap Murniati.
Dari hasil introgasi yang lakukan petugas, lanjut Murniati, tersangka mengakui ada menyimpan sabu-sabu seberat 1 Kg di belakang rumah yang disimpan disemak. “Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu angkatnya untuk diantarkan ke wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),” Sambungnya.
“Menindak lanjuti keterangan tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil,” Imbuh Murniati.
Hingga saat ini, sambung Murniati, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya. “Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor, dan 2 Unit Handphone,” rincinya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Murniati. (Er/Id)
Editor : Indra Dharma