Sharing is caring

Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Saat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Pencurian Batrei Tower. 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, M.H di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka merupakan sindikat pencurian antar provinsi dengan 22 lokasi atau tempat kejadian perkara”, Ungkap Kapolres , Rabu (14/4/2021) siang.

Dalam konferensi pers nya, AKBP Deni Kurniawan juga memaparkan, krokonologis kejadian terjadi pada Hari Sabtu 27 Maret 2021 pukul 01.00 wib, dimana tersangka Agus Melas alias Agus, Andri hutabarat, Dedek Ariadi alias Dedek, Sutan Ritonga, Hasbulla Rambe alias Bullah, Sumanto alias Manto, dan tersangka Fadli (Belum Tertangkap) sepakat melakukan pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT. Telkomsel di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat melakukan aksinya kelokasi, Sambung Kapolres, para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek Ariadi alias Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto alias Manto. “Setelah tiba di lokasi, dalam menjalankan aksinya tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen”, Ungkap Deni.

“Setelah merusak kunci tempat penyimpanan batrai tower dan memecahkan semen pengikat seluruh batrai tower, para tersangka kemudian memutuskan kabel batrei. Setelah itu tersangka Agus, Andi Hutabarat, Sutan Ritonga, Bullah, dan Padli memidahkan batrai tower sebanyak 18 Buah ke atas mobil Dump Truck. Sementara tersangka Dedek dan Sumanto bertugas menunggu di pinggir jalan untuk memantau sitiasi atau keadaan”, Ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, setelah berhasil menjalankan aksi nya kemudian para tersangka menjual batrai tower tersebut ke Desa Pematang Seleng yakni ketempat tersangka Juli Irvandi Sitorus alias Irvan dan Rizki Fernado Sitorus alias Nando dengan harga Rp 9.000 / Kg dengan berat total seluruhnya mencapai 1080 Kg.

“Dari hasil penjualan seluruh batrei tersebut, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 9.720.000,- dengan bagian masing-masing mendapat sebesar Rp 500.000/ orang. Untuk tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000, atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT. Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000,-” Papar Kapolres.

Selain berhasil mengamankan 6 orang tersangka, pihak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah rantai yang ujungnya terikat dengan 1 Buah Gembok, 1 Unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 Unit Mobil Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 Buah Tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 Kg, 1 Set komplit Selang Las Karbit, 1 Buah Martil Godam, 1 Buah tang, 1 Buah Obeng, 1 Buah Kunci Sock, 1 Kunci Ring, 2 Buah Besi Ulir ukuran 1 Meter, 1 Buah besi Per dengan ujung berlubang, dan 1 Pujuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.

Atas perbuatannya, Lanjut Kapolres, tersangka Agus Melas Alias Agus, Andi Hutabarat dan Dedek Ariandi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dari KUHPidana dan dipersangkakan dengan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak.

“Sedangkan untuk tersangka Hasbulah Rambe alias Bullah, Sutan Ritongah, Sumanto alias Manto dipersangkakan pasal 363 ayat 1, 4, 5 dari KUHP pidan. Untuk tersangka Juli Irvandi Sitorus alias irvan dan Rizki pernando Sitorus alias Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHP pidana”, Sambungnya.

Dari hasil introgasi kepada para tersangka, tersangka Agus Melas dan Dedek Ariandi telah ikut melakukan pencurian Batrai di 22 TKP. Sedangkan tersangka Andi Hutabarat telah ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan Ritonga ikut melakukan di 8 TKP, Hasbullah Rambe Bullah ikut melakukan di 2 TKP. “Hasil barang curiannya mereka jual ke penampung barang rongsokan (Botot) yang di kelolah tersangka Juli Irvan dan Rizki Fernando di Desa Pematang Seleng, Pungkas Kapolres mengakhiri. (ID-Red)

Sumber : Humas Polres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *