Sumber Photo : Humas Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu | Issu.Com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran narkotika jaringan Aceh-Sumut dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Minggu (21/11) menerangkan, keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam melakukan pengungkapan jaringan bandar narkotika dari Provinsi Aceh, Rantauprapat, hingga Ajamu tersebut terjadi pada Senin 15 November 2021.
AKP Murniati juga menjelaskan, pengungkapan tersebut diawali dengan penangkapan terhadap tersangka berinisial E alias Atut (43), warga Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21), warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang melintas di Jln By Pass, Rantauprapat. “Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 300 gram dan 1 Unit Mobil Mini Bus bernomor polisi B 1567 PYU”, Jelasnya.
Menurut tersangka Anggi, dirinya mengakui bahwa sudah tiga bulan menjadi kurir narkoba dan sudah dua kali meloloskan Sabu ke wilayah Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.
Dari keterangan tersangka Atut dan Anggi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni B alias Kotek (38), warga Rantauprapat dan EM alias Madi (37), warga Kuala Simpang, Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka yakni Kotek dan Madi diamankan saat berada dirumah tersangka Kotek, di Jln Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut”, Sambung AKP Murniati.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka Madi di wilayah Kuala Simpang, Aceh. Dari rumah tersangka Madi, petugas menemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan bungkus plastik klip transparan yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus Sabu.
“Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Aceh untuk mencari tersangka lain berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan”, Ungkap Murniati.
Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana tersangka Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Ke 4 tersangka saat ini di amankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara . (Indra-Red)