Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial TAF. Demikian dikatakan Muslim Muis, Direktur Pusat Study dan Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut, Minggu (15/10).

Menurutnya, penistaan agama jelas diatur dalam KUHP. “Jadi, pelaku penistaan itu harus diproses secara hukum. Biar yang lain tidak melakukan hal yang sama,” ujar Muslim. Dijelaskannya, walau TAF sudah dikeluarkan dari almamaternya bukan berarti tersangka lolos dari jeratan hukum.

“Tersangka (TAF) harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” jelas mantan Wadir LBH Medan tersebut. Muslim Muis menegaskan, soal penegakan hukum, TAF harus diperiksa.

Bahkan ditahan dan diadili. “Jadi, seharusnya TAF tidak hanya dipecat selaku Mahasiswa. Tapi harus pula mendapatkan hukuman penjara,” tegas Muslim sembari memberi contoh hukuman 2 tahun terhadap Wiranto, mantan Mahasiswa Unimed karena menista agama.

Sementara itu, TAF sendiri mengakui adanya reaksi massa terkait dugaan penistaan itu. “Saya siap diperiksa jika tuduhan penistaan agama itu benar,” katanya.TAF sendiri menapik tuduhan terhadapnya. Menurutnya, tuduhan penistaan Agama itu tidak benar dilakukannya.

“Itu hanya isu untuk menjatuhkan marwahnya sebagai mahasiswa dan aktivis,” jelasnya sembari mengatakan pemecatan dirinya dari mahasiwa UINSU tidak proporsional dan tanpa landasan yang kuat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Zulfikar mengaku kasus dugaan penistaan tersebut telah ditangani Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi mengaku akan mencek langsung kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Besok Saya cek ke Krimsus,” kata Rina. Sebagaimana diketahui, dugaan penistaan agama yang dilakukan TAF terjadi pada tahun 2015 lalu setelah ia mempostingnya melalui Facebook (FB).

Sontak, saat itu, postingan yang merendahkan agama Islam itu mendapat reaksi dari masyarakat. Oleh sebab itu, TAF pun dikeluarkan dari kampusnya. Begitupun, hingga saat ini, setelah dua tahun, proses hukum terkait kasus tersebut belum jelas juntrungannya. (Dedi)

Baca juga: https://www.infoseputarsumut.com/2017/10/17/tragis-pengemudi-betor-tewas-usai-laga-kambing-ini-kata-kasat-lantas/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *