teks foto : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu saat memaparkan tangkapan 10 pelaku judi.
Sharing is caring

 

MEDAN.ISSU.COM –

Poldasu melalui Subdit III/Jahtanras Polda
Sumut mengungkap sindikat judi ketangkasan jenis tembak ikan dan tembak buaya di Game Zone Super Nemo Komplek Stabat City di Jalan Zainal Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/9) lalu.

Dalam pemaparannya kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan penggerebekan berdasarkan adanya info dari wargayang merasa resah adanya lokasi judi yang kerap beroperasi di tempat itu.

“Di lokasi penggerebekan, kita mengamankan 14 pelaku. Namun, sewaktu pemeriksaan hanya 10 pelaku yang terbukti, sedangkan 4 orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti,” ujar Nurfallah di Mapolda Sumut, Rabu (13/9).

Dari lokasi judi, sambung Nurfallah, pihaknya mengamankan enam mesin judi tembak ikan, satu voucer judi game buaya, 308 voucer judi tembak ikan serta uang tunai Rp23,4 juta.

“Para pelaku dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Nurfallah.

Kesepuluh pelaku yang diamankan adalah Hamdani (42) warga Jalan Marelan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Mega Darnita alias Mega (32) warga Dusun II Pantai Gemi, Khusnul Khairi alias Anol (25) warga Jalan Marelan, Silvia Yuliana (21) warga Jalan Bambuan Stabat, Burhanuddin alias Kojek (46) warga Jalan Zainal Arifin, Saparuddin (47) warga Jalan Jentera, Suparman (55) warga Jalan Zainal Arifin, Wawan Kurnia (39) warga Dusun I Famili Pantai Gemi dan Arif Rianto (27) warga Pasar II Dondong, Langkat. (Dedi)

Baca juga:https://www.infoseputarsumut.com/2017/09/14/pak-kapoldasu-polisi-ini-amankan-3-kg-sabu-pelakunya-ditembak/

 

Print Friendly, PDF & Email