Sharing is caring

 

Medan | Issu.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk sindikat pengedar sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ironinya, selain melibatkan seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pengungkapan peredaran narkoba ini, satu orang tersangka berinisial MB berhasil kabur dari dalam hotel saat dilakukan pengembangan.

“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” terang Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, Hadi menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Hadi menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

“Sekarang ke tiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya.

Disinggung mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri,” terangnya.

Hadi menjelaskan, kasus kaburnya tersangka kasus narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejara. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut.

“Dipastikan personil lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan. Saat ini kasusnya masih tangani Propam Poldasu,” pungkasnya. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *