calon anggota PPK, sambung Zafar, saat ini KPU Labuhanbatu telah melaksanakan seleksi tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT)
Sharing is caring

Labuhanbatu | Issu.Com – Tertanggal hari ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah membuka tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen atau jalur perseorangan pada Pilkada Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.

Berdasarkan peraturan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 392 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024, waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ket. Photo : Zafar Siddik Pohan, S.Sos, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu

“Pendaftaran atau penyerahan berkas minimal dukungan pemilih dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Labuhanbatu, Jln WR Supratman, Rantauprapat,” kata Zafar Siddik Pohan, Ketua KPU Labuhanbatu.

Untuk ditanggal 8 hingga 11 Mei, sambung Zafar, penyerahan berkas minimal dukungan pemilih bagi Paslon perseorangan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan ditanggal 12 Mei penyerahan berkas bisa dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, ujarnya.

Lebih lanjut diterangkan Zafar, adeadapun syarat minimal dukungan bagi Paslon independen atau perseorangan adalah 30.384 dukungan pemilih dari total 357.455 jumlah Daptar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kalau untuk sebaran dukungan, dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, minimal sebaran dukungan pemilih harus ada di 5 kecamatan,” Papar Ketua KPU Labuhanbatu melanjutkan.

Sebagai syarat lainnya, katanya lagi, pasangan bakal calon atau penghubung harus menyerahkan berkas syarat dukungan dengan formulir mode B.1.KWK dalam naskah berbentuk digital yang di unggah melalui aplikasi SILON dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, pihak Paslon ataupun LO dapat menghubungi layanan Helpdesk KPU Labuhanbatu di nomor 081263728777 dan 082275056456, atau datang langsung ke sekretariat KPU Labuhanbatu,” Tukas Zafar mengakhiri.

Ketua KPU Labuhanbatu juga menambahkan, memasuki tahapan Pilkada Labuhanbatu tahun 2024 ini, berbagai tahapan saat ini sudah berjalan di KPU Labuhanbatu antara lain pelaksanaan ujian seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

saat ini KPU Labuhanbatu telah melaksanakan seleksi tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) untuk  calon anggota PPK

Untuk tahapan calon anggota PPK, sambung Zafar, saat ini KPU Labuhanbatu telah melaksanakan seleksi tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) dan encananya hari ini akan dilaksanakan pemembacaan hasil ujian.**

Baca juga  Polres Labuhanbatu Ikuti Rapat Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Labura Tahun 2024

 

Reporter : Erine Indri Yani
Editor : Indra Dharma

Print Friendly, PDF & Email