Sharing is caring

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Walau masih dalam situasi merebaknya Pandemi Covid-19, Pilkada tahun 2020 ternyata akan tetap dilaksanakan meski dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut harus dengan penerapan dan penguatan protokoler kesehatan.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, mengatakan banyak yang harus dipahami dan dipatuhi pemilih ketika ingin menggunakan hak pilihnya saat di TPS, misalnya harus tetap mengedepankan protokoler kesehatan pencegahan sebaran Covid-19, seperti mengenakan masker saat ingin mencoblos, membawa formulir C pemberitahuan, KTP-el serta pulpen.

Menurut Wahyudi, masyarakat selaku pemilih pun harus menyesuaikan kedatangan pencoblosan dengan jadwal yang ditentukan di formulir C pemberitahuan. Hal itu ditujukan agar tidak terjadi penumpukan pemilih disekitaran TPS selama proses pemungutan suara hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara, kurun waktu sejak pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, petugas TPS yakni KPPS akan mempergunakan pelayanan terhadap pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan memperlihatkan KTP dengan tidak melewatkan pemilih dalam DPT yang terlambat hadir.

Pulpen sendiri, lanjut Wahyudi, diperuntukkan agar masyarakat pemilih saat menandatangani kehadirannya tidak lagi memakai milik pemilih lain. Itu juga bagian dari upaya melakukan pencegahan sebaran pandami.

“Walaupun nantinya panitia di TPS menyediakan pulpen dan sarung tangan bagi pemilih. Tetapi upaya pencegahan lebih baik dilakukan, seperti kata pepatah, mencegah akan lebih baik daripada mengobati. Jadi, jangan lupa apa yang dibutuhkan dibawa nantinya,” pesan Ketua KPU, Minggu (22/11) Siang.

Wahyudi juga menambahkan, pada tanggal 9 Desember mendatang, ada sebanyak 297.682 masyarakat Labuhanbatu yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.

Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggara, M Rifai Harahap, KPU akan terus berupaya memberikan yang terbaik agar pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu berlangsung sukses tanpa permasalahan, khususnya saat pelaksanaannya ditengah-tengah sebaran pandemi Covid-19.

“Termasuk penentuan jam kehadiran bagi pemilih sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan massa dan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak sesuai jam kehadirannya,” papar Rifai. (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *