Sharing is caring

Foto : Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Labuhanbatu, Suroso. 

 

Labuhanbatu, Issu.Com – KPU Labuhanbatu terima berkas pemberitahuan gugatan dari Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi – Faisal Amri (ASRI) ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPU Labuhanbatu, Suroso mengatakan, berkas gugatan yang diterima nya dari tim Advokasi pasangan ASRI itu selanjutnya akan disampaikan kepada Komisioner KPU.

“Saya selaku Plt Sekretaris KPU Labuhanbatu secara administrasi menerima berkas pemberitahuan gugatan Tim Advokasi Paslon ASRI ke Partai Amanat Nasional, dan selanjutnya akan kita sampaikan ke Komisioner KPU yang kebetulan saat penyerahan sedang melaksanakan Rapat Teknis,” kata Suroso di ruang kerjanya, Selasa (22/9) pagi.

Sementara itu, Tim Advokasi Pasangan ASRI, Yarham Dalimunthe bersama rekan nya Halomoan Panjaitan,SH juga menegaskan, Gugatan yang mereka lakukan sudah diterima Pengadilan Negeri tanggal 8 September 2020, perihal gugatan perbuatan melawan hukum.

Menurut Yarham, PAN telah melanggar PKPU nomor 6 tahun 2018 dengan mengeluarkan dua surat dengan fungsi yang sama kepada dua Bapslon pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020.

Yarham juga mejelaskan, sebelumnya PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan dukungan kepada pasangan ASRI untuk mengikuti Pilkada Labuhanbatu sebagai Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu yang disusul dengan surat Pakta Integritas yang di buat PAN dan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PAN.

Namun, lanjut Yarham, ternyata PAN juga mengeluarkan surat dukungan yang sama pada tanggal 2 september 2020 isinya juga memberikan persetujuan kepada Pasangan Abdul Roni – Ahmad Jais, tanpa pembatalan persetujuan dimaksud kepada pasangan ASRI.

“Makanya, objek gugatan kami di Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah surat B1KWK dari Partai Amanat Nasional,” Pungkas Yarham.  (Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *