Labuhanbatu, Issu.Com – Tim gabungan Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran narkotika antar provinsi dan mengamankan 4 (empat) tersangka dan barang bukti narkotika jenis sebu dengan Brutto 4270 Gram.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit. dalam giat konfresi pers nya yang di gelar di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu. Minggu (25/10) siang.
Kapolres menjelaskan, dari TKP Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MM alias Maulana (35), warga Jln Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe, Aceh dan S alias Sofyan (33), warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dari kedua tersangka ini petugas berhasil menyita 1 (satu) unit mobil innova hitam dengan nomor polisi BL 1823 LM”, Ungkap Kapolres.
Selanjutnya, Sambung Kapolres, dari kedua tersangka ini petugas berhasil memperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih degan nopol BK 1030 Q.
Berbekal informasi tersebut, dirinya (Kapolres-Red) lansung memerintahkan personil piket fungsi di jajarannya yang dipimpin masing-masing Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan, “Sekira pukul 15.30 wib personil gabungan kita berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jln Ahmad Yani, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu”, Terangnya.
“Dari dalam mobil berhasil diamankan dua orang pria berinisial M alias Mis (45) dan S alias Adi. Keduanya merupakan warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti 4(empat) bungkusan diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4270 Gram dan 1(satu) buah loadspeaker, 1 unit mobil Honda jazz warna putih nopol BK 1030 Q, serta 2 buah dompet dan 3 unit handphone”, Imbuh Kapolres.
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak Nangro Aceh Darusalan (NAD).
“Dari hasil introgasi kepada pera tersangka, narkotika sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar Rp.10.000.000 / orang. Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Pungkas Deni Kurniawan. (Indra-Red)