Labuhanbatu | Issu.Com – Dipimpin Kalapas Kelas IIA Rantauprapat, Personil gabungan yang terdiri dari petugas sipir penjara dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lakukan razia dadakan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Selasa 6 April 2021.
Razia tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya seperti kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, razia ini adalah bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat dan juga sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambung Kasat, petugas berhasil menemukan 5 Unit Handphone genggam, 5 Buah Batrai Handphone, 2 Unit kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset,1 buah kipas angin kecil,1 buah tali pinggang dan 1 buah besi.
“Seluruh barang-barang temuan tersebut merupakan barang terlarang di lapas sehingga disita dan akan dimusnahkan”, Ungkap Kasat. (Indra-Red)