Sharing is caring

Tersangka RP alias Rio Saat Diamankan di Ruang Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi. (Foto:Istimewa).

 

 

Sergei | Issu.Com – Respon informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan oknum TNI , Personel Lidpamfik Denpom I /1 Pematang Siantar akhirnya berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu dan menyita barang bukti 13,18 gram sabu.

“Benar, semalam kita ada menangkap seorang pria inisial RP alias Rio, warga Dusun III Merah Putih, Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei). Dari penangkapan itu kita juga berhasil menyita 13,18 gram narkotika jenis sabu,” Ucap Sertu L Tamba, Personel Lidpamfik Denpom I /1 Pematang Siantar kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Dikatakannya, penangkapan terhadap RP alias Rio (27), terjadi pada minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 20.45 wib di kediamannya di desa setempat. Sebelum mengamankan tersangka RP, lanjut L Tamba, sebelumnya sekira pukul 18.30 wib pihaknya juga telah mengamankan tersangka lain berinisial G di tempat pencetakan batu bata di dusun yang sama.

“Sebelum mengamankan tersangka RP, kita sebelumnya sudah mengamankan tersangka G yang dilanjutkan pengembangan ke kediaman tersangka RP alias Rio. Saat kita amankan, tersangka Rio berusaha melarikan diri namun berhasil kita kejar dan kembali kita amankan, namun saat proses pengejaran terhadap tersangka Rio tersebut tersangka G berhasil melarikan diri,” kata Sertu L Tamba memaparkan.

“Saat kita lakukan penggeledahan kepada tersangka Rio, kita berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di kemas dalam 12 plastik klip ukuran kecil dengan berat 13,18 gram,” ujarnya menambahkan.

Untuk kepentingan penyelidikan, sambung Sertu L Tamba, tersangka Rio beserta barang bukti kita boyong ke Mako Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan akan diserahkan ke Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan itu tidak kita temukan adanya keterlibatan TNI, setelah kita lakukan pemeriksaan di Subdenpom Tebing Tinggi, selanjutnya tersangka akan kita serahkan ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya.

Lebih lanjut diterangkan Sertu Tamba, menurut keterangan RP alias Rio, dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial H yang juga warga Dusun III, Desa Suka Damai.

“Selain mengamankan tersangka dan 13,18 gram narkotika jenis sabu, kita juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa, 1 Buah dompet, 1 Unit HP, 21 plastik klip ukuran sedang, dan uang tunai senilai Rp. 550 ribu,” Tukas Sertu L Tamba mengakhiri. (Tim-Red)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *