Sharing is caring

 

 
TANJUNGBALAI .ISSU.COM – 
Perseteruan di Perusahaan Terbatas Es Syndicaat Utama Tanjung Balai (PT SUT) atau lebih dikenal Pabrik ES Agis, yang terletak dijalan HM Yamin, Kel. Matahalasan, Kec. ST-Raso, terus berlangsung antara Farida Liw, 67, Komisaris, warga jalan Talaud No 6 Kel. Pusat Pasar, Kec. Kota Medan(pemegang 725 Saham) dan Dewi Suseno Subur, 64, warga jalan Surya, No 10 Medan (pemegang 100 Saham), dengan Wahab Ardianto sebagai Direktur memiliki 375 lembar saham dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama memiliki 300 lembar saham.
Akhirnya, Tanggal 15 Nov 2017 sepucuk surat kuasa dikeluarkan atau diberikan Farida Liw sebagai Komisaris Perusahaan kepada Jhony, 45 warga Medan untuk mengunjungi dan melakukan pengawasan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan aset, pemberi nasehat, masukan serta teguran kepada Direktur Utama & Direktur  diperusahaan tersebut, Sabtu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wib.
Setelah Jhony tiba di Pabrik Es Agis berikut disaksikan beberapa wartawan, langsung menunjukkan sepucuk surat kuasa kepada Uni tak lain adalah suami Lisa (Direktur Utama PT SUT) dan bertanya kepadanya kenapa gaji Ny Farida Liw sebesar Dua puluh (20) juta belum dikirimkan atau ditransfer kerekeningnya, namun jawaban Uni kalau tarikan atau gaji Farida nanti kita tanyakan sama wahab, Jelasnya.
 
” Setelah menjunjukkan Sepucuk surat kuasa bang, Kita bertanya sama Suami Direktur Utama yaitu bernama Uni, terkait Gaji Komisaris Perusahaan yang belum dikirm atau ditransfer mereka sebesar Rp 20 Juta, serta menyampaikan surat teguran Komisaris terkait pemecatan Karyawan tanpa prosedur yang jelas dan tidak diberikannya pesangon atas nama Ng Siak Kong alias Akong, 70, karyawan, warga jalan Julius Usman, No 10 Kota Tanjungbalai “, Ungkapnya.
 
Jhony mengaku, Akong karyawan yang telah bekerja di Pabrik Es Agis mulai dari Tahun 1975  sampai 2017, diberhentikan tepatnya Hari Jumat Tanggal 10 Nov tanpa prosedur serta tidak diberikan uang pesangan dan lain lainnya sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, diduga akibat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri pada tanggal 9 Nov 2017 lalu, terkait gugatan Ny Farida dan Dewi kepada tergugat yaitu Lisa Mariani sebagai Direktur Utama dan Wahab Ardianto sebagai Direktur, Jelasnya.
Anehnya
” Setelah Kita (Jhony-red) bertemua dengan Lisa dan Wahab kedua orang ini menghindar, mereka malah menyuruh menunggu dirinya agar bertemu dengan kuasa hukum mereka, namun sekitar kurang lebih dua jam, yang ditunggu juga tidak datang, akhirnya dirinya meninggalkan Pabrik ES, namun wartawan yang melakukan peliputan serta melakukan dokumntasi dengan cara melakukan foto dilokasi juga dilarang sama Direktur Utara PT SUT dengan mengatakan ini salah dan tidak boleh “, Ujarnya.
Tidak lama berselang Kepolisian Sektor Kec. Sei Tualang Raso, dipimpin Aipda Rizal beserta anggota tiba, namun setelah Jhony menunjukkan surat kuasa yang diberikan Farida Liw ditanda tangani diatas Materai, pihak petugas keamanan mengerti,”Kami ditelpon bang, katanya ada rusuh, makanya kami datang, rupanya abang abang wartawan mitra kita juga”, Ucap salah seorang Polisi.
Sementara Wahab Ardianto sebagai direktur PT PUT dikonfirmasi terkait pemecatan Atong karyawan yang diberhentikan tanpa prosedur jelas mengaku, nanti kita selesaikan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai,” apa yang dia (Akong-red) minta akan kita penuhi, namun kalau soal pabrik nanti datang kuasa hukum saya dan tanya kepadanya”, Ucapnya sambil pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah Ketua PWI Yan Aswika dan PWRI Yusman mengaku, setelah membaca gugatan Farida Liw dan Dewi Suseno Subur terhadap tergugat yaitu Lisa Mariani sebagai Direktur Utama dan Wahab Ardianto sebagai Direktur mengatakan, kalau itu memang terjadi maka, Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai harus segera melakukan Audit di Perusahaan Terbatas Es Syndicaat Utama Tanjung Balai (PT SUT)  sah terdaftar di MenKumham,
” ini kita harapkan kepada PN yang menyidangkan kasus ini dan mungkin saja ada indikasi penipuan dan penggelapan aset, serta tidak dilakukannya pembayaran pajak”, Katanya melanjutkan, berlaku adillah Penegak hukum dan jangan tebang pilih, Yusman dan Yan Aswika menutup.(Ambon)
Ket Foto : Tinjau Dilokasi Pabrik Es

-Jhony Tak Dihiraukan Direktur Utama & Direktur PT SUT

Print Friendly, PDF & Email