Sharing is caring
 
TANJUNGBALAI .ISSU.COM – 
Setelah melakukan pelaporan kepihak Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai sesuai laporan Polisi bernomor : LP/184/VII/SU/2017/Res Tjb dan berlanjut kepersidangan, Perseteruan antara pemegang saham di Perusahaan Terbatas  Syndicaat Utama Tanjung Balai atau dengan nama lain pabrik ES Agis masih berlangsung, namun Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai Asahan (PN TBA), terus melakukan penundaan persidangan.

Hal ini diungkapkan Low Office atau pengacara Surya Wahyu Danil SH MH didampingi Mhd Arrasyid Ridho SH MH dan Ali Ali Wardansyah SH, Kamis (2/11) dijalan Pahlawan, Kel. Pantai Burung, Kec. TB-Selatan. Dikatakannya, perseteruan di Pabrik Es Agis terjadi akibat Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama tidak memberikan laporan rugi laba perusahaan sejak tahun 1987 hingga sekarang kepada Ny Farida Liw, 67, Komisaris, warga jalan Talaud No 6 Kel. Pusat Pasar, Kec. Kota Medan (pemegang 725 Saham) dan Dewi Suseno Subur, 64, warga jalan Surya, No 10 Medan (pemegang 100 Saham), Jelasnya.

Sehingga, Kata Pengacara itu lagi, setelah melalui tahapan pelaporan kepihak Kepolisian dan berlanjut ke persidangan di PN Tanjung Balai Asahan, Kliennya mengalami kerugian yang belum diterimanya dari untung rugi perusahaan berkisar Milyaran rupiah, dengan rincian kerugian materil dan in meteril akibat perbuatan melawan hukum dari tergugat yaitu saudara Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama. Sebutnya.

Ia mengaku, kerugian Meteril yang dialami Kliennya (penggugat-red) dari Tahun 1987 sampai 1992 terhitung sebesar 200 saham dan dari Tahun 1992 sampai sekarang 2017 terhitung sebesar 825 saham atau dengan kata lain bila dirupiahkan milyaran rupiah. Sedangkan kerugian Inmeteril yang diderita Kliennya adalah ” akibat tindakan dan perbuatan tergugat keduanya yang menguasai Pabrik ES Agis selama bertahun tahun serta tidak menikmati hasil dari perusahaan yang dimilikinya sendiri, bila ditentukan dengan jumlah rupiah berkisar sebesar Rp.10 milyar, Ujarnya.

” Kita akan menggugat Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama dan meminta PN Tanjkungbalai Asahan agar segera melakukan Audit keuangan sesuai UU yang berlaku dan menyidangkan kasus ini, namun sudah beberapa minggu ini kasus belum disidangkan alias ditunda “, Kata Surya melanjutkan, mari sama sama kita lihat, apakah kasus ini disidangkan atau ditunda kembali, Sebutnya.

Hasil pantauan dilapangan, hakim anggota Wahyudinsyah Panjaitan SH MHum dan Ahmad Rizal SH MH serta Panitera Pengganti Doharni Siregar SH yang menggelar sidang kasus perdata antara Kuasa Hukum pihak penggugat yaitu Ny Farida Liw dan Dewi Suseno Subur dengan Kuasa Hukum Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama dari PT ES Syndicaat Utama Tanjung Balai, akhirnya menunda kembali pada kamis depan tanggal 9 November 2017, dikarenakan Hakim Ketua yang dipimpin Ulina Marbun SH MH (Ketua PN Tanjungbalai-red) tidak berhadir dengan alasan lagi berada diluar Kota. (Ambon)
Ket Foto :
1. Sidang Kasus Perdata
2. Kuasa Hukum memberikan Argumennya 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *