Sharing is caring

TANJUNGBALAI .ISSU.COM –

Setelah sidang yang beberapa kali ditunda akhirnya Perseteruan antara pemegang saham di Perusahaan Terbatas  Syndicaat Utama Tanjung Balai (PT SUT) dan dengan nama lain lebih dikenal warga Pabrik ES Agis yang terletak dijalan Prof H M Yamin, Kel. Matahalasan, Kec. TB-Utara, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai Asahan (PN TBA), Kamis (9/11) sekitar pukul 14.00 Wib.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN TBA Ulina SH MH didampingi Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan SH MHum dan Ahmad Rizal SH MH serta Panitera Pengganti Doharni Siregar SH dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu Jhony, 45 warga Medan dan Akong, 70, Karyawan bagian Penjualan, warga Julius Usman, No 10, Kel. Pantai Burung, Kec. TB-Selatan.

Saat ditanya Ketua Majelis hakim dan anggota, serta Kuasa Hukum penggugat seputar permasalahan PT SUP termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (Rups), serta tidak diberikannya Deviden kepada penggugat yaitu Ny Farida Liw, 67, Komisaris, warga jalan Talaud No 6 Kel. Pusat Pasar, Kec. Kota Medan (pemegang 725 Saham) dan Dewi Suseno Subur, 64, warga jalan Surya, No 10 Medan (pemegang 100 Saham) oleh Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama Saksi Jhony warga medan menuturkan, bahwa dirinya tahu semua persoalan mulai dari tahun 2007, Jelasnya.

Dia menceritakan, persoalan ini diketahuinya dari tahun 2007, berawal saat dirinya berolah raga pagi dan bertemu dengan penggugat, sehingga Ny Farida Liw menceritakan kronologis kejadian serta sering diajak bersamanya namun bukan kapasitasnya menghadiri pertemuan Rups tersebut, namun setelah keluar dari pertemuan itu, Farida Liw sebagai pemegang saham terbanyak sebesar 725 lembar di PT SUP, tetap menceritakannya hingga tidak menerima Deviden mulai dari Tahun 1992 hingga sekarang ini dan hanya menerima gaji kurang lebih dua juta rupiah, Jelasnya.

” Saat Rups yang dilaksanakan disalah satu Restoran Medan sekitar Bulan Juni 2017 dihadapan Notaris yang dihadiri dari kempat pemegang saham PT SUP atau Pabrik Es Agis, penggugat Ny Farida Liw dan Dewi Suseno Subur, tidak terjadi apa apa akibat Wahab Ardianto sebagai Direktur dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama tidak membawa data Untung Rugi Perusahaan “, Jelasnya.

Sementara Kata Jhony lagi, Perusahaan yang didirikan dari orang tua mereka telah membagikan kepada anak anaknya semua, hingga sekarang empat orang yang berhak memiliki saham dengan rincian : Wahab Ardianto sebagai Direktur memiliki 375 lembar saham dan Lisa Mariani sebagai Direktur Utama memiliki 300 lembar saham.

Sedangkan Farida Liw (penggugat) yang tak lain saudara kandung dari Wahan dan Lisa (tergugat), memiliki 750 lembar saham dan adiknya Dewi Suseno Subur pemegang 100 lembar saham,” Sampai detik ini yang diketahuinya dari pengguat serta membaca dari pengajuannya, Deviden tidak pernah dibayar dari tahun 1992, Pengalihan Asset serta dianggap Wahan dan Lisa menguasai asset PT SUP atau Pabrik Es Agis”, Ucapnya.

Pengusaha Dam Truk ini mengaku, Dulu perusahaan tersebut berproduksi Es batangan dan Kilang papan, namun seiring waktu berjalan beralih fungsi yaitu Pabrik ES Batangan dan Cold Stoge atau pendingan ruangan, sehingga dua saudara kandung ini yaitu farida Liw dan Dewi Suseno Subur menggugat Direktur Utama dan Direkturnya yaitu Wahan dan Lisa, Tukasnya.

Sedangkan Akong, 70, Karyawan Bagian Penjualan, yang tak lain adalah Saksi Kedua dari persidangan Gugatan PT SUP atau Pabrik Es Agis mengaku,  dirinya telah bekerja mulai bekerja dari Tahun 1975 yang dipimpin saat itu Eng Akau, yang tak lain adalah orang tua perempuan dari Empat orang pemgang saham Pabrik Es Agis tersebut.

Kakek tua ini melanjutkan pengakuan yang telah disumpah oleh pengadilan, Perusahaan yang berproduksi ES Batangan ini setiap harinya menghasilkan 1500 hingga 2000 batang dengan harga Rp 18.000,- dan karyawan sebanyak kurang lebih lima puluh (50) orang dibagi dengan tiga sip tidak pernah ada libur,”Mesin bisa mati akibat rusak dan mati lampu”, selebihnya kerja terus atau dengan kata lain tidak ada liburnya, Ucapnya.

Sedangkan Cold Stoge atau gudang pendingin disewakan kepada pelanggan yang mau menyimpan bahannya berupa Ikan Asin, dengan harga Sewa perbulan satu kotak rokok gudang garam sebesar kurang lebih Rp.30.000 / Bulan,’jadi kotaknnya itu banyak disimpan, sedangkan gudang pendingin tersebut sebanyak Sembilan (9) unit), Ungkapnya.

Ia mengaku, setelah suami Eng Akau pemilik dari pabrik Es Agis meninggal, tidak lama berselang atau kurang lebih tiga bulan meninggal pulalah Dirut PT SUP tersebut, sehingga pembagian saham dilakukan kepada kedelapan anaknnya yaitu : 2 orang di Austarlia, 1 orang di Singapore, 1 orang meninggal, 1 orang di Medan, 2 orang di Tanjungbalai dan seorang lagi berada disiantar, Ungkapnya.

” Seluruh penjualan diterima oleh Lisa dan uang saya bekerja dengan gaji Rp 2 juta, sebenarnya dari lisa tapi disalurkan lagi melalui Kerani dan itu diketahui dari ucapan kerani itu sendiri “, Ucap kakek ini dengan lugu dan mengakhiri.

Diakhir sidang yang dibuka untuk umum, Kuasa Hukum Farida Liw dan Dewi Suseno Subur atau Low Office atau pengacara Surya Wahyu Danil SH MH didampingi Mhd Arrasyid Ridho SH MH dan Ali Wardansyah SH, Kamis (9/11) meminta Ketua Majelis Hakim agar, Surat tertanggal 14 September 2017 terkait audit Neraca Laba Rugi dari perusahaan, dan permintaan ini dikabulkan untuk tahapan berikutnya.(Ambon)
Ket Foto : Sidang Perseteruan PT Syndicaat Utama Tanjung Balai

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *