LABUHANBATU UTARA.ISSU.COM –
Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik. Dengan menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
Tujuan LHKPN adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.
Untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta keterbukaan di kalangan penyelenggara negara. Dan komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih di seluruh jenjang organisasi. Pemkab Labura melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) gelar sosialisasi Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LKHPN) di lingkungan Pemkab Labura Tahun 2017 yang di laksanakan di Gedung Grans Hotel, Aek Kanopan, Senin (4/12).
Sosialisasi Penyusunan Laporan Harta Kekayaan di buka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Abdul Haris Rangkuti M.Ap, yang pada arahannya berharap agar Pejabat Pengelola Kepegawaian pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat berkoordinasi dengan unsur-unsur terkait dalam menyusun LHKPN.
“Agar penyampaian LHKPN tidak terkendala dan dilaporkan tepat pada waktunya, dan kepada Penyelenggara Negara agar dapat bekerjasama terhadap kepatuhan wajib LKHPN dalam melaporkan dan mengungumkan harta kekayaannya” ujar Haris Rangkuti.
Lanjutnya, bahwa penyampaian LHKPN selama penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember, dan di sampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 maret tahun berikutnya.
Penyelenggara negara yang wajib membuat LHKPN terdiri dari :
- Bupati
- Wakil Bupati
- Pejabat pimpinan tinggi pratam (eselon II)
- Pejabat pembuat komitmen (PPK)
- Pejabat Fungsional Auditor
- Pejabat Fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah di daerah
- Pengelola unit layanan pengadaan (ULP)
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan
- Bendahara
Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara dan berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah diharapkan dapat mengurangi adanya tindakan korupsi dan kecurangan lainnya serta seluruh pejabat dapat memahami cara pengoperasian apliasi e-LHKPN.
Sumber Diskomimfo Labuhanbatu Selatan