Sharing is caring

Poto : Tersangka Muslim (Sopir Travel), Pelaku Pemerkosaan Saat Diamankan Petugas Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir trevel Trans Sumatera Star Group. Tersangka diamankan petugas karena melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya pada Selasa 30 Maret 2021 pagi.

“Ya, kita telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai sopir travel jurusan Rantauprapat – Pekan Baru, Riau. Tersangka diamankan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya yang merupakan seorang siswi berinisial RA (18 Tahun), Warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu “, Ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit membenarkan.

Kepada media, Sabtu (3/4), AKP Parikhesit juga menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Muslim (30), Warga Jln. H Adam Malik, Kabupaten Labuhanbatu terjadi atas dasar laporan dengan nomor LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH Tanggal 1 Maret 2021.

“Tersangka Muslim berhasil kita amankan pada Sabtu, 2 April 2021 sekira pukul 04:30 wib di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan”, Ungkap Kasat.

Terkait peristiwa pemerkosaan tersebut, AKP Parikhesit memaparkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 05:00 wib di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Saat itu korban yang ingin pulang dari Pekanbaru, Riau ke Rantauprapat pada Senin 29 Maret 2021 di jemput oleh pihak travel dari Kosannya. Saat itu korban bertanya kepada petugas jemput berapa jumlah penumpang yang akan berangkat, dan dijawab berjumlah 4 orang lagi “, Terang Kasat.

Sesampainya diloket travel, Sambung Kasat, korban menduga bahwa penumpang yang lain akan dijemput saat berangkat.” Saat akan berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi duduk di sebelah kursi sopir /tersangka”, Ucap nya.

“Dalam perjalanan, tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 wib tepatnya di Pingir jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi”, Papar Kasat.

Setelah itu, Lanjut Kasat, Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatra di Desa Pematang Seleng, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. “Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban, namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil”, Ungkapnya.

“Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan”, Pungkas Kasat.

Selain mengamankan tersangka Muslim, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih Nopol BK 1083 YC, 1 Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group, 1 Buah celana dalam warna Pink, 1 Buah Bra warna putih corak merah, 1 Buah celana panjang warna hitam, dan 1 Buah kaos warna kuning corak garis-garis.

Saat ini tersangka di amankan di Mapolres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *