TANJUNGBALAI.ISSU.Com – Desakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat Tanjungbalai terhadap pihak hukum terutamanya Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanjungbalai terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C Tahun 2015 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.3,5 miliar sumber dana APBD Tanjungbalai,berlokasi di Jln.Kartini Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar.
Seperti yang diketahui bahwa pihak penyidik kejaksaan negeri Tanjungbalai pada awal Tahun 2016 yang lalu sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lanjutan pembangunan RSU tipe C tersebut .Dan pada bulan Oktober 2016 lalu, penyidik tipikor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai sudah lebih mendalami lagi kasus penyimpangan dalam pembangunan lanjutan RSU Type C Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai tersebut.
Bahkan, informasi yang berkembang mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan RSU Type C tersebut.Akan tetapi, hingga saat ini belum jelas keabsahan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu pihak Kejari Tanjungbalai melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ranu Wijaya.SH ketika dikonfirmasi Awak media ini , senin (31/7) di kantornya mengatakan,”saat ini kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Jln.Kartini Kel.Pahang sudah dalam tahap penyidikan.
Awalnya dalam kasus dugaan korupsi RSU tipe C itu tahap penyelidikan,setelah lebih kami dalami lagi dengan mengecek langsung ke lapangan bersama pihak dinas PU Tanjungbalai didampingi tim ahli yang sengaja kami undang dari Politekhnik Medan dibawah pimpin bapak Poster dan tim BPK pusat dibawah pimpinan bapak Yuki untuk mengetahui dimana saja titik pekerjaannya yang dilaksanakan,” ujar Ranu.
Lanjut Ranu lagi,setelah dilakukan pengecekan lapangan diketahui hasil sementara lanjutan pembangunan rumah sakit tipe C tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.600 juta.”Lalu pihak kejaksaan negeri Tanjungbalai meningkatkan kasus dugaan korupsi lanjutan pembangun RSU tipe C tersebut ke tingkat penyidikan.”Pihak penyidik juga sudah memanggil beberapa orang saksi sejumlah 16 orang.”Saat ini kami masih menunggu hasil audit atau hitungan yang resmi dari pihak tim ahli bersama BPK Pusat berapa jumlah keseluruhannya negara dirugikan dari lanjutan pembangunan RSU tipe C tersebut.”Sabar aja abang,dalam waktu dekat ini setelah kami terima hasil auditnya,maka akan kami tetapkan tersangkanya minimal 2 orang,”ujar Ranu menutup keterangannya.(Amb)
Baca juga : https://www.infoseputarsumut.com/2017/07/31/kapolda-sumut-terima-11-siswa-sespimti-pada-kkdn/