BA alias Beni, Tersangka Penjual Narkotika Jenis Sabu Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (foto:Istimewa)
Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Padang Matinggi Kampung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA alias Beni (28) warga setempat dengan barang bukti berupa 1,55 gram sabu dan uang tunai senilai Rp.100 ribu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku penjual sabu tersebut didasarkan atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah mereka tinggal.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Parlando, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menggelar operasi di TKP dan hasilnya satu orang tersangka berinisial BA berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,55 gram bruto narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik transparan,” Ucapnya menjelaskan.
Dituturkan Parlando, peristiwa penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Team Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai keberadaan seorang penjual narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
“Selain narkotika jenis Sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya lagi.
Penulis : Erine Indri Yani
Editor : Indra Dharma