TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Karena sudah meresahkan masyarakat akibat ulahnya sering mengedarkan narkotika jenis sabu,akhirnya Syafaruddin alias Kenyot,42,penduduk jalan rel kereta api Lk.III Kel.Sei merbau kec.teluk nibung kota tanjung balai berhasil dibekuk petugas Satres narkoba Polres Tanjungbalai kamis (10/8) dikediamannya.
” Benar,kami ada menangkap seorang laki laki dirumahnya ketika sedang menunggu pembeli,”ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi wakilnya Kompol Harry Azhar SH SIK MH melalui Kasat narkoba AKP.Yunus Tarigan, Minggu (12/8) diruang kerjanya.
Dikatakan Yunus,pada hari itu sekira pukul 20.15 wib , petugas sat res narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin Aiptu silaban mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan sebuah rumah di Jln rel kereta api Link,III Kel Sei Merbau ada seorang laki laki dengan ciri memakai baju warna hitam,tangan kanan nya cacat (puntung) sedang menjual narkotika jenis shabu,”ujarnya.
Mendapat informasi yang berharga,lanjutnya lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di sekitar TKP dengan cara berjalan kaki dari samping rumah masyarakat.Setelah beberapa menit melakukan pengintaian ,petugas melihat tersangka sedang duduk di teras rumahnya.
“Melihat tersangka sesuai dengan informasi yang diterima,petugas yang melakukan pengintaian secara sembunyi-sembunyi langsung dengan cepat menuju ke teras rumah dan menyergap tersangka yang lagi duduk dikursi dan mengaku bernama Kenyot.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan di bawah kursi tempat duduknya 1 (satu) buah dompet warna kuning setelah dibuka ternyata berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 gram, 1 (satu) batang pipet plastik yg bagian ujungnya diruncingkan, dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong.”Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,tersangka dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram,serta 27(dua puluh tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong,uang tunai senilai Rp50.000 ,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dgn no sim card 085361292762,dan 1 (satu) buah dompet warna kuning diboyong ke mako polres Tanjungbalai,”pungkas Yunus.(Amb)