Ket. Photo : Tersangka JS setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja.
Asahan | Issu.Com – Seorang pria berinisial JS (36), warga Lingkungan VII, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kabupaten Asahan diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan
Tersangka JS diamankan petugas di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 22.30 wib di bersama barang bukti 5 Plastik Klip berukuran kecil diduga beisikan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/2) mengatakan, pelaku JS diamankan atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah Aek Loba.
“Pelaku diamankan dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,” Ungkap AKP Maralidang Harahap.
“Dari pelaku, petugas menemukan 5 Plastik Klip transparan berukuran kecil yang di duga berisikan sabu dari didalam kantong celana yang dipakai pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 Buah pipet berbentuk skop, 1 Buah mancis dan uang tunai senilai 110 Ribu Rupiah,” Papar Maralidang.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulau Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” Pungkasnya.
(Sumber : Humas Polres Asahan)
Editor : Indra Dharma