Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menertibkan baleho dan reklame yang tidak taat pembayaran pajak dan administrasi.
“Kita sudah melayangkan surat kedua tentang pemberitahuan ke pihak usaha dagang, untuk segera melengkapi administrasi reklamenya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Kab. Labusel Hasan Basri Harahap, Rabu di Kotapinang.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat agar segera menyelesaikan administrasi secepatnya.
Namun, hingga saat ini para pihak usaha dagang tidak menanggapinya, maka sesuai Perda akan ditertibkan dan terhitung sejak hari Jum’at.
Menurutnya, penertiban itu akan terus berlanjut ke tingkat kecamatan hingga kelurahan yang ada di Kab. Labusel sesuai perda yang berlaku.
Sementara, Kasatpol PP Labusel melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Arifin Murdhani Nasution mengatakan, Satpol PP Labusel akan terus bergabung dengan dinas terkait untuk menertibkan baleho dan papan reklame yang tidak taat administrasi.
Menurutnya, dengan koordinasi tersebut dapat memperlancar operasi penertiban. “Disini kita akan bergabung dengan Dinas Pendapatan, agar operasi ini lancar dan terkendali,” katanya.
Sumber Humas Pemkab Labuhanbatu Selatan