Bupati Labura H.Kharuddin Syah,SE pada arahan mengajak kepada seluruh yang hadir untuk terus meningkatkan kinerja dan bekerja dengan sungguh-sungguh, agar dapat menyelenggarakan roda pemerintahan dengan baik. Utamanya kepada SKPD yang tugas pokoknya dititik beratkan pada pelayan masyarakat. Diantaranya Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil.
“Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai saat ini sudah kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti Efektifitas pelayanan kepada masyarakat”, Ucap Bupati.
Di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Tidak lagi dapat menjawab pemasalahan Kependudukan. Maka pemerintah membuat Regulasi untuk penyempurnaannya. Dengan mengeluarkan Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubuhan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna seperti:
- Masa berlaku KTP Elektronik yang selama ini 5 tahun menjadi seumur hidup, Sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-Elektronik.
- Adanya sistem stelsel aktif, yang bermakna pelayanan Administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi sekarang dinasnya sudah melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling ke desa-desa dan sekolah.
Bupati juga menghimbau, disamping kelahiran yang di laporkan, agar setiap kematian juga harus di laporkan, supaya sejalan dengan tuntutan database kependudukan yang meliputi 3 tertib, yaitu:
- Tertib database
- Tertib nomor induk kependudukan (NIK)
- Tertib dokumen kependudukan.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati juga menginformasikan bahwa ketersediaan blangko E-KTP pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sudah ada dan sudah dapat melakukan pencetakan E-KTP.
Dalam kegiatan ini turut hadir SKPD, para camat se-Laburu dan para Kepala Desa se-Labura kemudian di lanjutkan dengan foto bersama.