Sharing is caring

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat giat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang (Photo : Humas Polres Labuhanbatu)

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kapolres Labuhanbatu menetapkan 6 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran dan salah satunya merupakan pegawai lapas.

Dalam paparan yang digelar diruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (2/8), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang tersebut disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang. “Dari ke enam tersangka pelaku pembakaran, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang. Pembakaran itu sendiri didasari unsur sakit hati sang pegawai kepada Kalapas,” ucapnya.

Kapolres juga menerangkan, dalam peristiwa pembakaran yang terjadi pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib tersebut mengakibatkan 1 Unit Rumah Dinas Kalapas Kota Pinang yang berlokasi di Jln Prof HM Yamin, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel dan 1 Unit Mobil Dinas juga ikut terbakar.

“Saat peristiwa itu terjadi, Kalapas sendiri sedang dalam keadaan tidur didalam kamar rumah dinas, sehingga saat terjadi kebakaran Kalapas juga terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar. Kalapas akhirnya berhasil diselamatkan setelah api berhasil dipadamkan. Karena sempat banyak menghirum asap dan mengalami sesak napas akhirnya Kalapas dibawa ke rumah sakit umum kotapinang guna perawatan,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dilapangan, ketengan sejumlah saksi dan rekaman cctv di lokasi terdekat, Sambung Kapolres, akhirnya pada Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.

Kemudian pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil juga berhasil mengamankan EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhanbaru Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

“EH alias Ewin sendiri berperan sebagai eksekutor pembakaran dan juga merupakan residivis kasus narkotika. Saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas”, Ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AWS dan EH, Lanjut Kapolres, adapun yang menyuruh mereka melakukan pembakaran adalag RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo dan ISH alias Ilman yang merupakan pegawai Lapas Kota Pinang.

Atas keterangan tersebut, akhirnya pada 03 Juli 2021, RASH, YD dan S yang merupakan tahanan Lapas Kotapinang di bon dari dalam lapas kotapinang kemudian dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna pemeriksaan.

“Dari keterangan para tersangka yakni RASH, YD dan S, rencana pembakaran tersebut bermula pada Jumat 11 Juni 2021 di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang yang direncanakan oleh tersangka ISH karena merasa sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya kepada polsekta kotapinang karena menggunakan narkotika di dalam lapas sehingga ingin balas dendam”, tutur AKBP Deni Kurniawan.

Setelah perbincangan tersebut, mereka merencanakan pembakaran Rumdis Kalapas dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40), berperan ikut merencanakan pembakaran kemudian mencari eksekutor dan yang menyuruh tersangka EH dan AWS melakukan pelemparan bom malotov.

Kemudian tersangka S alias Wondo berperan ikut merencanakan pembakaran dan ikut menyuruh melakukan pembakaran. Sementara tersangka YD yang merupakan warga Jalan Durian Kepenghuluan Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, berperan ikut merencanakan pembakaran, sebagai penyandang dana dan ikut menyuruh melakukan pembakaran.

Dari perbuatan pelaku, adapun upah yang di peroleh tersangka AWS dalam melakukan pemakaran rumah dinas lapas sebesar Rp 300 ribu sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Dalam giat konferensi pers itu tersebut juga tampak hadir Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan berbagai alat bukti lainnya berupa 1 Unit mobil dinas jenis inova milik Lapas Kota Pinang, 1 Unit mobil tahanan Lapas, 1 Potongan Kabel Listrik, 1 Batang Kayu jenis Broti, 1 Lembar Seng, 1 Buah Tutup Botol Yang Ada Lobangnya, 1 Bungkus Pecahan Kaca, 1 Buah Topi, 1 Unit Helem, 1 Buah kaos Lengan Panjang Warna Hitam Merah, 1 Buah Jaket, 1 Buah Masker Warna Hitam, 2 Unit Sepeda Motor, 1 Buah Potongan Celana Jeans Biru, 1 Buah Obeng dan beberapa Unit Handphone berbagai merk.
(Indra-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *