Labuhanbatu, issu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga pria terduga sindikat tindak pidana pencurian dan penadah (pembeli) barang hasil curian yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ketiga tersangka yaitu, AS alias Arif (29), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bersama dua rekannya, S alias Suri (43) dan Wis alias Waknuh (47), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara kini ditahan di Polres Labuhanbatu karena terlibat kasus pencurian dan penadah.
“Tersangka AS alias Arif ditahan karena melakukan pencurian di lokasi Pemandian Sipisang-Pisang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), sedang dua tersangka lain yaitu S dan Wis, mereka adalah penadahnya,” Ungkap Kapolres Labuhanbu melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Kamis (23/7/2020).
Penangkapan tersangka berawal dari surat laporan polisi Nomor : LP/ 876/VI/2020/SPKT/RES-LB tanggal 25 Juni 2020, atas nama pelapor, Jeslyn Lie, tentang terjadinya pencurian yang dialaminya bersama rekannya saat sedang mandi-mandi di lokasi wisata pemandian Sipisang-Pisang.
“Sebelum mandi, korban bersama temannya mengumpulkan barang berharga berupa HP dan dompet yang dimasukkan ke tas warna hitam milik korban, lalu tas tersebut diletakkan di bebatuan yang ada di dekat sungai,” ujar Kasat.
“Setelah mereka siap mandi, korban hendak pulang. Akan tetapi, tas yang korban letakkan di atas batu dekat sungai tempat korban mandi tidak ada lagi. Dari laporan tersebut total kerugian korban mencapai Rp. 56.000.000; (Lima Pulau Enam Juta Rupiah) ” Jelas Kasat terkait kronologis pencurian.
Dari hasil Lidik di lapangan, lanjut Kasat, pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 19.00, Tim 3 Tekab yang dipimpin Kanit Resum Iptu H.Naibaho melakukan penangkapan terhadap AS alias Arif di Jalan Aek Sonsongan, Dusun Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
“Dari tangan tersangka AS diamankan barang bukti 1 unit HP merek vivo V11 yang diakui tersangka bahwa HP tersebut diambil dari tas berwarna hitam milik korban. Menurut tersangka AS, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama teman kerjanya berinisial, P, yang kini masih kita buru,” Ujar Kasat.
Dari hasil pengembangan, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 00.30, Tim 1 dan Tim 3 Unit Resum langsung bergerak menuju lokasi rekan kerja tersangka yang juga turut serta melakukan pencurian dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias Suri dan juga Wis alias Waknuh yang beralamat di Dusun VII Aek Pasar, Desa Batu Tunggal, Labura.
“Dari keduanya, diamankan 1 unit HP merek Oppo F9 dan 1 unit HP merek iPhone 11. Keduanya juga mengakui memperoleh handphone hasil curian yang diberikan Arif,” jelas Kasat kembali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Labuhan Batu guna proses hukum selanjutnya. (ID-Red)