Sharing is caring

Ket. Photo : Pelaku Cabul Diamankan Polisi

Labuhanbatu | Issu.Com – Pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara akhirnya dibekuk petugas, tersangka diamankan tak lama setelah orang tua korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam keterangan persnya, Kamis (14/7/2022) mengatakan bahwa tersangka merupakan pria paruh baya berinisial AH (41) tahun, warga Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Korban berjumlah 3 orang dan merupakan bocah perempuan dibawah umur dengan inisial A (5) tahun, S (9) tahun dan R (7) tahun. Ketiganya merupakan tetangga pelaku,” Papar Kapolres.

Dikatakan Anhar, tersangka AH berhasil diringkus petugas Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya pada 12 Juli 2022, tak lama setelah polisi menerima laporan dari para orang tua korban.

Dari laporan yang diterima, lanjut Anhar, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2022 terhadap korban berinisial A, sedangkan untuk korban lainnya yakni S dan R, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Juni yang lalu.

“Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku meraba bagian terlarang korban serta memeluk dan mencium korban,” Ucap AKBP Anhar, menjelaskan.

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres, perlakuan bejat tersangka terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan setelah menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping Kepala Desa langsung melapor ke polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan di tambah 1/3 di kerenakan korban nya lebih dari satu,” Jelasnya.

Terhadap korban, sambung Kapolres, saat ini masih dalam pendampingan dari pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara guna memulihkan pisikologis korban. (Erine-Red)

 

 

Editor : Indra Dharma

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *