Sharing is caring

Ket. Photo : Tersangka AM dan RVV setelah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dibawah pimpinan Ipda Sarwedi Manurung, Team Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil amankan dua orang tersangka pelaku jambret yang terjadi di Jln Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada 3 Februari 2022 yang lalu.

Kedua tersangka yakni AM (20) dan RVV (21) Dibekuk Team Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Sabtu 5 februari 2022 sekira pukul 18.30 Wib saat berada di Jln By Pas, Kecamatan Rantau Utara, kota Rantauprapat.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati di dampingi Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung mengatakan, kedua tersangka diamankan atas laporan kasus penjambretan dengan nomor laporan LP/B/270/II/2022/ SPKT RES – LBH atas nama Muhammad Adil Nasution.

“Menurut keterangan pelapor, peristiwa penjambretan itu terjadi kepada anaknya dan dua temannya. Saat itu anaknya yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba di pepet oleh dua orang pria yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic dan langsung menrampas HP milik anak pelapor,” Ungkap Kompol Murniati, Selasa (8/2/2022).

Atas dasar laporan dan hasil penyelidikan, Lanjut Murniati, petugas Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Sarwedi Manurung akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di wilayah Jln By Pas dan menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di gelandang ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut, kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1dan 2 Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”Pungkas Murniati. (Erine-Red)

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *