Sharing is caring

Ket. Photo : SM, Tersangka Pelaku Curanmor dan Barang Bukti

 

 

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Team Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu pada 21 Juni 2022 kemarin.

Tersangka adalah SM (45), warga Bilah Hulu, Labuhanbatu. Tersangka diamankan Polisi selang beberapa jam setelah melakukan aksi pencuriannya. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak kejahatannya.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA Ricardo Sirait, Rabu (22/6) menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam 21 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Saat itu, sekira pukul 19.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya diteras rumahnya. Sekira pukul 19.30 Wib, korban yang baru keluar dari rumah mendapati sepeda motor miliknya telah raib dan akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bilah Hulu.

Dijelaskan Kanit, dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Team Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban selang beberapa jam setelah aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Menurut keterangan tersangka SM, dirinya melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya bernama Apek. Saat ini tersangka Apek kita terapkan sebagai DPO,” Ungkap Kanit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kanit, saat ini tersangka SM dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk tersangka Apek, kita masih melakukan pengejaran,” Tukasnya, menjelaskan.              (Erine-Red)

 

Editor : Indra Dharma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *