Ket. Photo : Ilustrasi Pelaku Bajing Loncat.
LABURA | Issu.Com – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau yang dikenal sebagai kejahatan bajing loncat yang selama kian meresahkan para sopir di wilayah Jalinsum Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut akhirnya berhasil ditangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, Team Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial A alias Cepot (41) dan ARS alias Iyut (30) dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Informasi dihimpun, korban dalam peristiwa kasus bajing loncat ini adalah truck milik PT. Citra Sentral Expres, dengan pelapor resmi sopir truk atasnama Hamdani (38), warga Serdang Bedagai.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin, Kamis (20/2) mengatakan, selain kedua pelaku, pihak Reskrim Polsek Kualuh Hulu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan para pelaku yakni 9 Unit televisi LED yang diambil para pelaku dari sebuah truk milik PT Citra Sentral Expres yang saat itu sedang melintas di Jalinsum, Kelurahan Gunting Saga, pada Selasa 18 Februari 2025 dini hari.
Insiden bajing loncat tersebut diketahui korban yang saat itu mengendarai truk bermuatan barang elektronik diberitahu oleh pengendara mobil lain bahwa bagian atas truknya telah terbuka. Setelah mengecek kendaraannya, ia menemukan bahwa tenda truk telah terkoyak dan sembilan unit TV LED Polytron 24 inci hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, katanya lagi, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah segera melakukan penyelidikan dan pemasangan jaringan untuk melacak keberadaan pelaku.
Akhirnya sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial A alias Cepot (41) di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Gunting Saga. Setelah diinterogasi, Cepot mengaku beraksi bersama ARS alias Iyut (30), yang berhasil diamankan di Desa Ledong Barat, Kabupaten Asahan, pada malam harinya.
AKP Syafrudin menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan seperti ini. Para pelaku yang mengancam keamanan pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambungnya, Team Unit Reskrim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka cepot lantaran berusaha melarikan diri saat mencari barang bukti pisau cutter yang digunakan para pelaku dalam aksi pencuriannya.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat dan sembilan unit TV LED telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” Tukas Syafrudin mengakhiri.
Reporter : Erine-Red
Editor : Redaksi