TANJUNGBALAI.ISSU.COM –
Pegawai Kontrak Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang rencananya akan bertanya pinjaman, untuk membuka usaha kecil atau mikro kepada konsumennya, terpaksa diperiksa intensif pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, gara gara ditangkap memiliki sabu sabu, dijalan Singosari, Gang Matahari, Link. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH.Rabu (7/8)
Sesampai di tempat kejadian Perkara tepatnya didepan sebuah rumah jalan Singosari, Gang Matahari, Link. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, personil yang telah mengantongi identitas langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, alhasil dari seorang laki laki yang diketahui bernama Ryzal Hamonangan Marpaung alias Lopin, 41, warga jalan Singosari, Gang Matahari, Link. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, ini ditemukan dua bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan diduga serbuk kristas atau sabu sabu, Jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, Kata AKP Y Sinulingga lagi, akhirnya seorang tamu yang sedang menunggu dirumah tersangka Lopin dan sempat mengasi duit untuk turut ikut membeli sabu, diketahui bernama Mhd Iqbal Anyar alias Iqbal, 31, Pegawai Kontrak Bank Rakyat Indonesia (BRI) beralamat dijalan Komplexs KPR BTN Blok B No 10, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, turut diamankan, Ucapnya.
Selanjutnya kedua tersangka Lopin dan Iqbal digiring ke Markas Komando berikut barang bukti dua bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing 0,37 Gram dan 0,04 Gram dan satu unit telepon selular, Ucapnya.
” Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menyatakan, tersangka Iqbal mendatang rumah tersangka Lopin mau bertanya pinjaman yang diajukan Lopin, namun karena mau beli sabu, tersangka Iqbal turut memberikan uang kepada Lopin dan setelah membeli sabu, keduanya ditangkap “, Ucapnya melanjutkan, baru seminggu ini atau dua kali tersangka Lopin membelikan sabu sabu dan sekarang masih diperiksa intensif serta dikenakan UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya menutup.(Amb)
Ket Foto : TSK Iqbal (Kiri) & TSK Lopin (Kanan)