Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu, Dahlan Bukhari saat berada di ruang kerjanya.
Labuhanbatu | Issu.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 pada 21 TPS di 7 Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Labuhanbatu, Guruh Oktama, pada Minggu (25/2/2023) di Rantauprapat.
Guruh mengatakan, dugaan adanya pelanggaran pemilu ini mayoritas ditemukan pada tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Dalam temuan itu terdapat sejumlah oknum PPK melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan bahkan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dijelaskannya, untuk dugaan pelanggaran yang terjadi khusus pada Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu, terlihat oknum panitia penyelenggara Pemilu melakukan pembukaan kotak surat suara pada tanggal 15 Nopember 2024.
“Kejadiaanya siap pemilihan langsung di TPS, ada 3 TPS yang kami temukan dugaan pelanggaran Pemilu di Kelurahan Sei Berombang, video kita kantongi,” ucap Guruh.
Ia juga menuturkan bahwa sejauh ini diketahui bahwa kotak suara yang dibuka oleh oknum panitia penyelenggara Pemilu tersebut adalah kotak suara untuk tingkatan Legislatif.
“Dugaan pelanggaran ini telah kita laporkan ke Bawaslu dan tercatat pada tanda bukti laporan nomor : LP/PL/Kab/02.15/IV/2023 tanggal 20 Februari 2024 dan Bawaslu meminta evaluasi untuk menyempurnakan laporan. Besok (26 Februari 2024) laporan akan kami serahkan kembali ke Bawaslu,” sebut Guruh menerangkan.
Selain 3 TPS di Sei Berombang, sambungnya, pelanggaran sejenis juga terjadi pada 18 TPS di 6 Kecamatan se-Labuhanbatu. Dalam temuan pihaknya, terdapat oknum Panitia Penyelenggara Pemilu membuka kotak surat suara pada tahapan Plano Kecamatan meski tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan hal tersebut.
“Hal itu jelas bertentangan pada PKPU nomor 219 tahun 2024 Bab II huruf E angka 11 dan 12. Kami berharap, Bawaslu tegak lurus terhadap dugaan pelanggaran pemilu ini,” tukas Guruh Oktama mengakhiri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi ketika dikonfirmasi Issu.Com melalui pesan WhatsApp nya menjelaskan bahwa laporan dari pihak pelapor tersebut sudah mereka terima dan terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Dalam rapat pleno Bawaslu didapatkan hasil bahwa dalam laporan tersebut objek kejadian tidak tepat segingga disarankan kepada pelapor agar laporan tertulis itu untuk diperbaiki.
“Laporannya tempat kejadian di kantor camat, sementara kejadian yang sebenarnya di kantor kelurahan,” ujar Wahyudi.
Reporter : Erine
Editor : Indra D