MEDAN.ISSU.COM –
Masih ingatkah dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perizinan air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Provinsi Sumatera Utara bernama Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II Nomor 148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada akhir Agustus 2017 lalu ?
Hingga saat ini, Kamis (18/10), status hukum Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial DPM PPTSP Pemprov Sumut bernama Corneti Sinaga, tidak jelas. Bagaimana tidak, kasus yang sempat menghebohkan itu sampai saat ini belum jelas juntrungannya. Padahal, Corneti sudah dua kali diperiksa.
Bahkan, dalam pemeriksaan kedua, Corneti disebut – sebut berstatus tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Selasa (12/9) lalu. Sedangkan pada pemeriksaan pertama Jumat (1/9) Corneti hanya mampu menjawab tujuh pertanyaan penyidik karena dia mengaku sakit.
Kemudian, ia dirawat selam dua hari di rumah sakit Materna. Kemudian, pada pemeriksaan kedua, Selasa (12/9), Corneti Sinaga hadir ditemani suaminya dan lima tim kuasa hukumnya di ruang penyidik sekira pukul 10.00 WIB.
Dia diperiksa selama tujuh jam dengan 15 pertanyaan. Setelah itu, sampai saat ini tidak diketahui apa status hukum Corneti. Sementara informasi yang sempat beredar bahwa Corneti melalui orang dekatnya telah menemui Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Toga H Panjaitan dan Kasubdit III/Tipikor AKBP Putu Yudha putra agar status hukumnya hanya sebagai saksi atas tersangka Kairri Rozzi Nasution, yang merupakan bawahannya. Dirreskrimsus Kombes Toga Panjaitan yang dikonfirmasi tidak bersedia menjawab.
Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan, juga tidak berbalas. Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan. “Belum berhenti.
Masih lanjut (penyelidikan),” ujar Putu. Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menjaring Khairri Rozzi Nasution di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim Medan pada Kamis, (31/8) sekira pukul 17.00 WIB.
OTT ini dilakukan menyusul adanya informasi yang menyebutkan tentang oknum PNS di DPM PPTSP Pemprov Sumut meminta bayaran dalam pengurusan izin air bawah tanah dari pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan.
Dalam kaitan itu, Khairri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara atasannya, Cornetti Sinaga masih bebas berkeliaran. (Dedi)