Sharing is caring

Ket. Photo : Personel Provost Polres Labuhanbatu saat melaksanakan giat pengecekan kelengkapan kendaraan dinas personel.

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Dipimpin Kanit Provost Ipda Ali Napiah Pohan, sejumlah personel Provost Polres Labuhanbatu laksanakan operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan dinas roda dua milik personel Polres Labuhanbatu.

Dalam pelaksanaan Ops Gaktibplin tersebut, 5 unit sepeda motor dinas yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diamankan Tim Provost.

Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp Parlando Napitupulu, Senin (5/2/2024) di Mapolres Labuhanbatu.

Dikatakannya, pengecekan kelengkapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua milik personel dilaksanakan dalam rangka menciptakan kepatuhan dan ketaatan personel dalam berlalulintas.

Personel Provost Polres Labuhanbatu Saat Mengamankan Unit Sepeda Motor Personel Tanpa Dilengkapi TNKB

“Dalam operasi Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Team Provost Polres Labuhanbatu, sebanyak 5 unit kendaraan bermotor roda 2 milik personel diamankan lantaran dinilai tidak lengkap,” jelasnya.

Parlando juga menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil untuk memastikan bahwa seluruh personel Polres Labuhanbatu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan terkait tata tertib penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan Perkap Nomor 02 tahun 2016 dan sebagai bentuk kesiapan Polres Labuhanbatu dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kedisiplinan personel adalah hal yang sangat penting, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas. Dengan langkah-langkah ini, kita ingin menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan pemilu,” Imbuhnya lagi.

Kasihumas juga menerangkan, langkah penertiban kelengkapan kendaraan roda 2 milik personel ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin personel Polres Labuhanbatu, serta memberikan contoh positif dalam menerapkan aturan lalu lintas kepada masyarakat. (Erine-Red)

 

 

 

Editor : Indra Dharma