Photo : Bastian Efendi alias Adi (Tengah) Pelaku Curat Setelah Diamankan Team Unit Resum Polres Labuhanbatu.
Labuhanbatu | Issu.Com – Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil tangkap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Penangkapan yang dipimpin Kanit Resum IPTU SM Lumbangaol tersebut merupakan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021.
Kepada awak media, Kamis (11/3) siang, Kanit Resum Polres Labuhanbatu IPTU SM Lumbangaol menerangkan, penangkapan terhadap Bastian Efendi alias Adi (37), warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tersebut didasari atas adanya laporan dengan nomor LP/488/III/2021/SPKT/RES-LBH dan SPT/453/III/RES.1.24./2021/ RESKRIM.
“Tersangka Bastian Efendi alias adi kita berhasil kita amankan pada Rabu 10 Maret 2021 sekira pukul 19:00 wib di Gang Amaliyah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepasang anting emas seberat 1,1 gram yang merupakan hasil kejahatan tersangka”, Ungkapnya.
IPTU Lumbangaol juga memaparkan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 20:00 wib di Jalan Gelugur, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara. “Saat itu pelapor yang baru selesai mandi dan hendak masuk kekamar tidur yang berada dilantai dua rumahnya sontak terkejut melihat seisi kamar dalam keadaan berantakan”, Ucapnya.
“Selain isi kamar yang berantakan, saat itu pelapor juga melihat seng kanopi rumah dilantai tiga rumahnya juga dalam keadaan rusak dan terbuka yang diduga kuat dirusak oleh pelaku untuk bisa masuk kedalam kamar milik pelapor”, Lanjutnya.
“Saat pelopor memeriksa isi kamar untuk mengetahui barang apa yang hilang, saat dicek ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang berupa uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000.- yang tersimpan dalam lemari kamar, dompet yang berisi sepasang anting emas yg beratnya 1,1 gram dan kalung emas seberat 2 gram”, Papar Kanit.
Atas kejadian itu, Sambung Kanit, Pelapor mengalami kerugian total senialai Rp. 11.500.000.- (Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa benar dirinya lah yang telah melakukan pencurian tersebut”, Pungkas IPTU SM Lumbangaol.
Guna mepertanggung jawaban perbuatannya dan proses pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka masih ditahan di Unit Resum Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara. (Indra-Red)