Sharing is caring

Foto : Ilustrasi

 

Labuhanbatu | Issu.Com – Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga perdagangkan baju kaos olah raga kepada peserta didik dan juga tipu rekanan.

Mencuatnya dugaan ini terkuak terkait adanya pelayangan somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum dari seseorang yang diduga rekanan kepada oknum Kesek tersebut. Somasi itu dilayangkan perihal keberatan terkait wanprestasi kesepakatan pembayaran pembelian baju kaos oleh raga yang di pesan sesuai jumlah peserta didik.

Dikutip dari media Klik7tv.co.id, Pengacara Dina Mariana SH, MH melayangkan somasi tersebut berdasarkan keberatan kliennya terkait masalah bidang pengadaan barang yang di peruntukan untuk sekolah-sekolah pada tanggal 29 Desember 2020 yang lalu.

Somasi itu ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN 117468 (SD 21) Batu Bujur, Kec. bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Nurliana Siregar yang dianggap ingkar janji dalam pembayaran harga barang yang kepada klien nya.

“Saya Dina Mariana, Kuasa Hukum dari Arysman Spd dengan ini memberikan somasi terbuka kepada Nurliana Siregar tidak memenuhi perjanianya yang telah di sepakati dalam pembayaran harga barang ,” kata Dina Mariana SH, MH. pada klik7tv.co.id Jumat , (8/1/21 ) lalu.

Diceritakan, sebelumnya Nurliana Siregar memesan barang seperti kaos olahraga untuk SDN 1178 Batu Bujur melalui pesan singkat WhatsApp kepada kliennya.

Dari pesanan barang tersebut, disitu disebutkan jumlah kaos olah raga berdasarkan jumlah murid per kelas, yakni kelas 2 sebanyak 40 pcs, kelas 3 sebanyak 65 pcs, kelas 4 sebanyak 39 pcs dengan jumlah keseluruhan sebanyak 148 pcs.

Besaran harga per kaosnya yakni Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sehingga besaran harga dari jumlah total pesanan sebesar Rp. 22.410.000 (dua puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Dina Mariana mengungkapkan, pembayaran kaos olahraga itu seharusnya sudah dibayarkan di tahun 2019 namun pada kenyataannya, sampai akhir tahun 2020 Keliyen nya belum ada menerima pembayaran.

“Pembayaran yang seharusnya sudah di lakukan pada saat barang sudah di terima yaitu pada tahun 2019, namun hingga bulan desember tauhn 2020 tidak dilalukan sama sekali,” terangnya

Sejauh ini, kata Dina Marliana menambahkan, kliennya sudah berupaya meminta pembayaran dengan cara baik – baik namun tidak digubris sama sekali, ironisnya nomor HP kliennyapun diblokir oleh Nurliana Siregar.

Hal ini dijelaskan Dina Marliana, bahwa Nurliana Siregar tidak memiliki itikad yang baik dan sudah melakukan wanprestasi sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata.

“Melihat tindakan Kepala sekolah Nurliana Siregar sudah melakukan wansprestasi (Ingkar janji) sesuai dengan pasal 1238 KUH perdata dan nyata-nyata tidak mempunyai itikad baik sama sekali dalam melakukan perjanjian tersebut,” terangnya.

Berdasarkan peristiwa diatas dan dianggap sebuah wanprestasi atau ingkar janji itu, Dina Marliana melayangkan somasi kepada Nurliana Siregar selaku Kepala SD 117468 Batu Bujur, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

Meski sudah di konfirmasi oleh Issu.com melalui pesan elektronik whatsapp pada Senin (11/1/2021) sore, Hingga berita ini diterbitkan, belum juga ada jawaban dari pihak Kasek SDN 1178 atau SD 21 Kecamatan Bilah Barat, meski pesan tersebut sudah dalam kode centang dua biru atau sudah terbaca.  (ID-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *