Labuhanbatu | Issu.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap saat sedang menjual bakso di kampung pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.
SH alias Salu (29), warga Dusun IX Kampung Selamat, Kecamatan NA IX-X, Labura yang berprofesi sebagai pedagang bakso terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum Polres Labuhanbatu dikarenakan dirinya juga berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Teekait penangkapan tersebut, Minggu (7/3/2021), Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, tertangkapnya tersangka SH alias Salu merupakan hasil proses penyelidikan dan under Cover buy sebagai pembeli yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Unit I yang dipimpin oleh IPDA Sarwedi Manurung.
Saat ditangkap, Sambung Martualesi, dari tangan tersangka SH alias Salu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram yang di kemas dalam plastik klip transparan dan sejumlah uang tunai.
Martualesi juga menerangkan, dari pengembangan yang dilaksanakan terhadap tersangka dan jaringan diatasnya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari rekanannya yang berinisial R yang merupakan warga Kota Batu, Labura.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka R, ternyata tersangka R tidak ada dilokasi karena diduga informasi penangkapan tersebut sudah bocor. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan”, Ungkap Martualesi.
Dari keterangan tersangka SH yang merupakan ayah dua anak tersebut, dirinya yang sehari-hari berjualan bakso mengaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 300.000,- per gram dari hasil menyambi jualan sabu yang di lakoninya.
“Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu agar penghasilan dirinya dalam berjualan bakso tidak berkurang”, Papar Martualesi.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Indra-Red)