Foto : Pelaku dan barang bukti saat dipaparkan. (hendra/issu.com)
BELAWAN (issu.com) – Nekat benar nyali Rusman (38) warga Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang ini.
Bagaimana tidak, residivis ini nekat mencuri kereta (sepeda motor) dinas personil polisi dari dalam rumah.
Alhasil, pelaku harus menerima hadiah timah panas dari petugas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah orang sebagai penadah. Masing masing berinisial RE (67) warga Kampung Banjar, KM (60) warga Jalan Rawe II dan JM (38) warga Titi Papan.
Dari pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti dua unit kereta Yamaha, 1 unit kereta Honda, 1 buah kunci T, Gunting Besi,Tas dan gembok.
“Kalau Rusman ini termasuk residivis bernyali besar, pasalnya dia berani mencuri motor dinas petugas polisi,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian saat paparan di halaman Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (07/08/2019).
Kapolres AKBP Ikhwan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari saat adanya laporan dari personil polri yang kehilangan sepeda motor.
“Saat itu, ada personil Polri yang kehilangan motor dari teras rumah. Saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas mendapati nama pelaku,” cetusnya.
“Pelaku berhasil diamankan dari kediamannya. Namun saat diminta menujukkan barang bukti, pelaku mencoba kabur dan terpaksa diberi tindakan tegas,” tambah Ikhwan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga penadah barang hasil curian dari pelaku.
“Ada tiga orang juga turut diamankan yang kita duga sebagai penadah barang hasil kejahatan pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. (hen)