Ket. Poto : Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat mengintrogasi tersangka SN alias Ningsih, Senin (6/12/2021).
Labuhanbatu | Issu.Com – Berdalih karena desakan ekonomi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut nekat edarkan narkotika jenis Sabu. Karena perbuatannya, IRT tersebut terancam merasakan dinginnya sel penjara dan menyusul suaminya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin (6/12) mengatakan, tersangka SN alias Ningsih (44), yang merupakan Ibu empat anak tersebut ditangkap pada Kamis 02 Desember 2021 Sore di Areal Perkebunan PT Smart, Padang Halaban, Labura.
“SN alias Ningsih diamankan saat sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan perkebunan PT Smart. Dari tangan Ningsih, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 6,10 Gram”, Papar Kasat.
Menurut Martualesi, tersangka Ningsih ini juga merupakan istri dari seorang pelaku narkoba yang saat ini sedang di tahan di Lapas Rantauprapat karena kasus yang sama. Kepada petugas, tersangka Ningsih mengaku nekat mengedarkan Sabu karena himpitan ekonomi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ningsih dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, terang Kasat. (Erine-Red)