Sharing is caring
Labuhanbatu, issu.com – Baru beberapa bulan bebas dari pengapnya jeruji penjara karena kasus penggelapan, seorang pria beranak satu asal Sigambal kembali di tangkap Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena miliki narkotika jenis Sabu.
RRSR alias Kipik (32), warga Lingkungan Pekan II, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan Tim Satres Narkoba saat sedang berada di depan rumah warga, di Jalan Tanjung Siram Adian Batang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu untuk menunggu pembeli barang haram jenis sabu miliknya, Minggu (18/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu SH.MH kepada wartawan pada, Senin (20/7/2020) di ruang kerjanya.
“Tersangka RRSR atau Kipik merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada Maret 2020 yang lalu setelah menjalani kurungan 10 bulan terkait kasus penggelapan sepeda motor,” ungkap Kasat.
AKP Martualesi juga menjelaskan, tersangka memang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sering bertransaksi di lingkungan tersebut.” Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebutlah tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti.
Dari keterangan tersangka saat di introgasi, lanjut Kasat, dirinya (tersangka-red) mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari tetangganya berinisial B yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Setelah mendapat keterangan tersangka, Tim langsung melakukan pengembangan. Diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga B berhasil melarikan diri. Dari lokasi kita menemukan barang bukti plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan terus di cari, ” Ungkap Kasat.
Dari tangan RRSR atau Kipik, Polisi berhasil mengamankan 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba dengan brutto 6,76 gram, 2 unit timbangan elektrik, 1 bungkus rokok, 1 buah kotak permen dan 1unit handphone Android warna putih.
Saat ini tersangka di amankan di Mapolres Labuhanbatu dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.    (ID-Red) 
Sumber : Humas Polres Labuhanbatu.
Print Friendly, PDF & Email