Tanjungbalai | Issu.Com – Muhammad Ali alias Nyak Ali (45), warga Gang Losmen, Lingkungan II, Kelurahan Tj. Balai Kota II, Kecamatan Tj. Balai Selatan, Kota Tj. Balai, Sumatera Utara terpaksa diamankan petugas dari Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka Nyak Ali berhasil diamankan petugas pada Rabu (4/11) sore, beserta barang bukti narkotika jenis sebu miliknya saat berada lokasi tempat tinggal nya di Gang Losmen. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,07 gram dan 1 unit Handphone.
Hal terkait penangkapan terhadap tersangka Nyak Ali ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasar Res Narkoba AKP Zulfikar SH, pada Jum’at (6/11) sore, saat ditemui wartawan diruangan kerjanya.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, penangkapan tersangka Nyak Ali, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di daerah Gang Losmen. Lingk II, Kel. TB-Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu, Jelasnya.
Berbekal info tersebut, Lanjut AKP Zulfikar SH, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin AIPTU NB. Harianja berserta anggota lainnya melakukan penyelidikan. “Saat hasil lidik dinilai A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK”, Ucapnya.
Kasat juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Nyak Ali, barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping kiri tersangka. “Dari hasil interogasi yang di lakukan petugas, tersangka Nyak Ali menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut”, Sambungnya.
“Sekarang tersangka Nyak Ali dijebloskan kepenjara dan dipersangkakan melangggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman, minimal 5 Thn paling lama 20 tahun kurungan penjara”, Tegas Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Zulfikar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan coba-coba melanggar hukum dengan menjadi bandar, pengedar, pemasok, kurir atau pemakai narkoba, karena sangsi hukum menanti anda.
“Mari bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di lingkungan kita dengan cara memberikan info kepada petugas agar peredaran Narkoba dapat ditekan”, Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengakhiri. (Ambon-Red)