Tanjungbalai | Issu.Com – Tindak lanjuti informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kepemilikan dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka JS alias Iwan Uap (37), diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat berada di belakang rumah kosong di Dusun V, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wib
“JS Alias Iwan Uap merupakan warga Dusun X, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan”, Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar di dampingi Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, duruang kerjanya, Kamis (12/11) malam.
Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, dari penangkapan tersangka personil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,11 (tiga koma satu satu) gram, 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna Hitam dan Uang tunai Rp. 100.000, Sebutnya.
Iptu Ahmad Dahlan juga menjelaskan, keberhasilan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika tak terlepas dari adanya laporan dan informasi serta kerjasama yang di lakukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian Polres Tanjung Balai.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap TSK Iwan Uap, barang bukti Narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut berada terletak diatas tanah tepat didepannya “, Ungkap Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai
Dari hasil introgasi petugas, Iwan Uap mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK digiring ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelasnya.
“Saat ini tersangka Iwan Uap diperiksa intensif dan dijebloskan Kepenjara karena melanggar Pasal 114 ayat 1, Subs Pasal 112 ayat 1, UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara”, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menutup. (Ambon-Red)